REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi Komjen (Pol) Budi Gunawan. Penahanan itu hanya menunggu waktu terkait standard operation procedure (SOP) dan prosedur hukum yang harus dipenuhi KPK.
"Tidak mungkin seorang tersangka yang sudah ditetapkan KPK tidak ditahan," kata Ketua KPK, Abraham Samad, saat menerima dukungan dari Koalisi Masyarakat Sipil di gedung KPK, Kamis (15/1).
Samad mengatakan, KPK concern dan memprioritaskan penanganan kasus yang membelit mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Dia menargetkan, dalam 120 hari ke depan, berkas pemeriksaan terhadap Budi Gunawan akan selesai.
Dia mengatakan, jika pemberkasan telah mencapai 50 persen, tersangka Budi Gunawan bisa ditahan. Kasus rekening gendut menjadi prioritas dan akan diselesaikan secepat mungkin agar tidak menimbulkan pro dan kontra serta kegaduhan di tengah masyarakat.
"Di dalam UU KPK sendiri kita tidak mengenal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Jika sudah masuk penyidikan, yakinlah kasus BG akan disidangkan," ujarnya.
Info seputar sepak bola silakan klik di sini