Kamis 15 Jan 2015 13:09 WIB
Budi Gunawan tersangka

Ini Dua Alasan Demokrat Minta Pengangkatan Budi Gunawan Ditunda

Rep: c01/ Red: Bilal Ramadhan
 Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Fraksi Partai Demokrat menilai DPR RI perlu menunda persetujuannya terkait pengangkatan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. Setidaknya ada dua alasan yang dikemukakan Fraksi Partai Demokrat terkait hal ini.

"Fraksi Partai Demokrat tetap mengusulkan penundaan persetujuan DPR RI untuk pengangkatan Komjen Polisi Budi Gunawan, meskipun Komisi III telah memutuskan untuk menerima usulan pengangkatannya,”ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro (Ibas) di Gedung DPR RI, Kamis (15/1).

Sikap yang diambil oleh Fraksi Partai Demokrat (FPD) ini didasari oleh dua pertimbangan. Salah satu pertimbangan Fraksi Partai Demokrat ialah status tersangka yang disandang oleh Budi Gunawan. Dengan status tersebut, FPD menilai pengangkatan Budi sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencoreng nama Indonesia.

Pasalnya, itu akan menjadi kali pertama Presiden RI mengangkat seseorang dengan status tersangka sebagai Kapolri. Pertimbangan kedua yang dikemukakan oleh FPD ialah terkai kredibilitas. Jika Budi Gunawan tetap dipaksakan menjadi Kapolri dengan status tersangka, FPD meyakini kepercayaan rakyat akan sulit untuk didapatkan.

Terlebih, di satu sisi Polri juga dituntut untuk secara aktif menegakkan hukum, yang salah satunya merupakan pemberantasan korupsi. Jika DPR tidak menunda, jelas Ibas, rakyat akan melihat Presiden maupun DPR RI tidak serius mendukung upaya pemberantasan korupsi karena telah mengabaikan apa yang menjadi ketetapan KPK.

Karena itu, anggota Komisi X DPR RI ini mendorong agar DPR melakukan pendalaman dan klarifikasi terlebih dahulu atas hal ini. Lagi pula tidak ada urgensi yang mendesak untuk mengangkat Kapolri baru karena masa jabatan Kapolri Sutarman masih cukup lama.

Sehingga selama Kapolri baru belum ditentukan, Sutarman masih dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2002-tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement