REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan pemberhentian dengan hormat Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi Johanes Widjonarko merupakan usulan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi.
"Keputusan (pemberhentian) ini memenuhi permintaan dan usulan Kepala SKK Migas (kepada Menteri ESDM) pada pekan lalu," katanya dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (15/1).
Menurut dia, sesuai aturan, permintaan Kepala SKK Migas tersebut, selanjutnya diteruskan Menteri ESDM ke Komite Pengawas SKK Migas.
Komite tersebut terdiri tas Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Minggu lalu, Komite telah mengadakan rapat dan menyetujui usulan Kepala SKK Migas untuk memberhentikan Johanes Widjonarko," ujarnya.
Selanjutnya, Sudirman juga telah menandatangani surat keputusan pemberhentian dengan hormat Wakil Kepala SKK Migas itu dan sudah disampaikan kepada Widjonarko.
Sudirman menambahkan, pada pekan ini, pihaknya tengah membahas struktur organisasi SKK Migas yang lebih efisien.
"Termasuk, usulan nama Wakil Kepala SKK Migas dan juga nama-nama tim lainnya yang akan mendukung Kepala SKK Migas," katanya.
Sebelumnya, sesuai surat terbuka kepada karyawan SKK Migas pada Rabu (14/1), Widjonarko mengatakan pemberhentian dirinya tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 0041K/73/MEM/2015.
"Rekan-rekan semua yang saya banggakan, pada kesempatan ini saya pribadi dan keluarga memohon pamit, bahwa dengan telah dikeluarkannya SK MESDM Nomor 0041K/73/MEM/2015 yang saya terima hari ini (Rabu, 14/1), dinyatakan sejak 8 Januari 2015 saya telah diberhentikan dengan hormat sebagai Wakil Kepala SKK Migas," katanya dalam surat tersebut.
Widjonarko menjabat Wakil Kepala SKK Migas sejak Agustus 2012 yang saat itu masih bernama Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), hingga diberhentikan 8 Januari 2015.
Ia juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas sejak Agustus 2013 sampai Nopember 2014.