REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI—Polres Sukabumi Kota menangkap kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang mengambil mobil dinas polisi, Rabu (14/1). Mereka ditangkap di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Kawanan curanmor tersebut terdiri atas tiga orang yakni IS (34 tahun) dan ES (37) keduanya warga Ubrug, Kecamatan Warungkiara dan satu pelaku lainnya YS (32) warga Kecamatan Cibadak. Salah satu korbannya adalah Sepeda motor dinas polisi di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“Seorang pelaku yakni YS terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman, Kamis (15/1).
Menurut Diki, para pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik seorang petugas Babinkamtibmas Polsek Warudoyong. Namun, setelah ditelusuri kawanan tersebut pernah mencuri sejumlah kendaraan lainnya.
Diki mengungkapkan, kendaraan hasil curian dijual para pelaku kepada temannya di Kecamatan Warungkiara. Dari tangan para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain kunci letter T.
Para pelaku terang Diki, akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Di mana, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara