Rabu 14 Jan 2015 13:06 WIB
Budi Gunawan Tersangka

Budi Gunawan Jadi Tersangka, Petisi #TarikBudi Didukung 18 Ribu Orang

 Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan melambaikan tangan kepada media usai melakukan pertemuan dengan DPR dikediamannya, Jakarta, Selasa (13/1).  (Republika/Tahta Aidilla)
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan melambaikan tangan kepada media usai melakukan pertemuan dengan DPR dikediamannya, Jakarta, Selasa (13/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petisi yang dihimpun oleh media sosial dalam jaringan Change.org tentang penarikan pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan untuk menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mencapai 18.000 dukungan.

"Petisi  dengan tagar #TarikBudi ini kami buat sejak hari Ahad (11/1), karena sudah ada kontroversi sejak pencalonannya," kata aktivis Change.org, Arif Aziz, Rabu (14/1).

Gerakan ini muncul atas ketidakpuasan masyarakat terhadap pencalonan tunggal calon Kapolri oleh Presiden, yang diduga memiliki rekening gendut.

"Melalui media sosial ini kami sampaikan kritikan dan dukungan atas masalah-masalah sosial, termasuk kontroversi Budi Gunawan," ujarnya.

Selasa pagi (13/1,) dukungan atas petisi Tarik Budi sudah mencapai ribuan dari seluruh masyarakat Indonesia, yang bisa dilakukan dalam jaringan (daring).

Semenjak Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dukungan #TarikBudi meningkat hingga 18.000 pada Rabu siang hanya dalam waktu sekitar lima jam.

Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan pada hari Selasa (13/1).

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement