REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklaim telah terjadi perubahan sangat drastis setelah diberlakukannya kebijakan moratorium izin penangkapan ikan serta penenggalaman kapal pencuri ikan.
"Perubahannya sangat drastis, sangat besar," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di gedung Mina Bahari I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (14/1).
Menurut dia, pencitraan satelit dari yang dipantau oleh KKP sangat jauh berbeda bila dibandingkan pada saat ini dengan awal pelaksanaan implementasi moratorium dan sebelum penenggalaman kapal.
Dia mencontohkan, jumlah VMS (Vessel Monitoring System) yang dipasang di kapal penangkap ikan yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia, dulu yang aktif sekitar 900-an, sekarang turun menjadi hanya 130.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengatakan, sebetulnya juga masih ada kapal penangkap ikan yang memiliki izin tetapi melakukan illegal fishing karena praktiknya tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan KKP.
Sebagaimana diberitakan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta pemerintah untuk mewaspadai sebanyak 5.400 kapal penangkap ikan berbendera asing yang memasuki kawasan perairan Indonesia.
"Sedikitnya terdapat 5.400 kapal asing bebas keluar masuk wilayah perairan Indonesia dan fakta ini semestinya menjadi cerminan penegakan hukum yang tegas," kata Sekjen Kiara Abdul Halim.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo mengeluhkan penurunan mutu ikan tuna yang antara lain karena kebijakan pelarangan transshipment atau pengalihmuatan di tengah laut.
"Dampak pelarangan transshipment dengan kapal-kapal angkut yang menuju pelabuhan Indonesia adalah jumlah tangkapan tuna makin sedikit dan terjadi penurunan mutu," kata Herwindo.