Rabu 14 Jan 2015 10:54 WIB
Budi Gunawan tersangka

Tetapkan Budi Gunawan sebagai Tersangka, IPW: Komisioner KPK Bisa Dipidana

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.
Foto: Twitter
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesia Police Watch (IPW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikenai pasal pidana jika tidak mampu mengumpulkan barang bukti terhadap kasus dugaan suap dan rekening gendut perwira Polri yang membuat Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka.

 

“Dalam hal ini komisioner KPK bisa dikenakan tindak pidana, jika tidak mampu membuktikan tuduhannya. Komisioner KPK bisa dikenakan pasal berlapis KUHP,” jelas Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Rabu (14/1).

Ia menyebutkan pasal yang bisa menjerat penyidik KPK, yakni Pasal 317 tentang fitnah, Pasal 318 merekayasa kasus, dan Pasal 220 tentang keterangan palsu.

Paparan KPK terkait dugaan gratifikasi dan KPK mengaku sudah punya dua alat bukti diniainya janggal. Lantaran tersangka dalam kasus ini hanya satu, yakni Budi Gunawan. Padahal, imbuh Neta, dalam kasus gratifikasi sedikit harus ada dua tersangka, penyuap dan pihak yang disuap.

“Pertanyaannya, siapa penyuapnya, kenapa tidak diungkap KPK sebagai tersangka. Sangat aneh

jika dalam kasus gratifikasi, KPK hanya menyebutkan satu nama tersangka,” papar Neta.

Untuk itu, ia mendesak KPK harus diaudit terkait kejelasan alat bukti kasus dugaan gratifikasi Budi Gunawan. Neta pun meminta Presiden Jokowi harus segera membentuk tim independen agar bisa melakukan penyelidikan terhadap komisioner KPK.

“Pemerintah juga bisa mendorong dibentuknya tim etik independen untuk mengusut kebenaran dua alat bukti yang dikatakan komisioner KPK telah mereka miliki. Sehingga penegakan hukum dalam kasus BG benar-benar adil,” ujar Neta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement