Selasa 13 Jan 2015 22:05 WIB

Gerindra: Jangan Sampai Budi Gunawan Seperti SDA

 Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan melambaikan tangan kepada media usai melakukan pertemuan dengan DPR dikediamannya, Jakarta, Selasa (13/1).  (Republika/Tahta Aidilla)
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan melambaikan tangan kepada media usai melakukan pertemuan dengan DPR dikediamannya, Jakarta, Selasa (13/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa curiga penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut, hanya sebagai upaya untuk menjegal langkah jenderal berbintang tiga itu sebagai calon tunggal Kapolri.

Desmon mengatakan, sebab hingga saat ini ada beberapa kasus dugaan korupsi yang menjerat beberapa tokoh, namun tidak jelas penangganannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali.

"Seperti SDA dan Hadi Poernomo. Ini kesannya bluffing, Hadi Poernomo bluffing karena sampai hari ini tidak ada tindak lanjut," katanya, Selasa (13/1/2015).

Desmon berharap penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak bersifat politis, dan bukan pesanan pihak tertentu.

"Harusnya KPK menetapkan tersangka secara jelas, tuntas, ini kan enggak. Ini sama saja pertaruhkan nasib orang, memfitnah orang," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.

Proses penyelidikan terhadap kasus yang membelit Budi Gunawan sudah dilakukan KPK sejak Juli 2014 atau sebelum pemilihan menteri oleh Presiden Jokowi.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pada saat Presiden Jokowi meminta informasi terkait rekam jejak calon-calon menterinya, KPK telah memberi penjelasan bahwa yang bersangkutan masuk dalam kasus yang sedang diselidiki. Bahkan, KPK memberi catatan merah untuk mantan ajudan Megawati tersebut.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement