Selasa 13 Jan 2015 20:54 WIB
Budi Gunawan Tersangka

Kapolri: Kepolisian Akan Hormati Proses Hukum KPK

Rep: C07/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman
Foto: Republika/Prayogi
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan kedatangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk menjelaskan dan meluruskan informasi mengenai status tersangka yang baru saja ditetapkan oleh KPK. Menurutnya, polri akan menghormati proses hukum yang akan dijalankan oleh KPK.

Menurut Sutarman, Polri akan memberikan bantuan hukum kepada Budi Gunawan, yang sebelumnya telah dicalonkan menjadi calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Namun di saat yang sama polisi pun juga akan membantu KPK untuk menyelesaikan proses penyidikan.

"Karena ini anggota personel aktif, akan kita lakukan bantuan hukum, sesuai peraturan perundang-perundangan," jelas Sutarman.

Sutarman pun menjelaskan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Polri bila ada transaksi mencurigakan baik masyarakat umum atau anggota polri maka langkah yang dilakukan adalah memanggil pemilik rekening. "Kita meminta penjelasan dari mana buat apa dan seterusnya kalau bisa membuktikan buktinya berarti benar transaksinya. Dia juga harus bisa jelaskan asal usul," ujarnya.

Ia pun memaparkan Polri sebenarnya sudah menyampaikan data terkait kasus yang dialami Budi Gunawan ke PPATK. Saat itu, kata Sutarman, kasus tersebut sudah didukung bukti-bukti yang menyatakan bahwa Budi Gunawan bersih. Namun, lanjut Sutarman, kasus masih bisa dilanjutkan, karena tidak menutup kemungkinan bila ada novum (bukti baru).

Terkait status Budi Gunawan saat ini, lanjut Sutarman, Polri akan melakukan proses terlebih dahulu. Proses tersebut akan menunggu hasil dari KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement