REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri telah menyerahkan secara penuh proses penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka terhadap Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan. Meski begitu, Polri tetap mengklaim Budi bersih dari kasus pidana.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, KPK pasti memiliki data sehingga menetapkan status tersangka kepada Budi. Namun, kata Ronny, dalam laporan hasil analisis Bareskrim dan PPATK sejak 2010 menyatakan Budi tidak terlibat kasus pidana.
"Kalau emang ada indikasi pidana yang sedang dilakukan dan proses penyelidikan dan ada bukti permulaan penetapan tersangka itu kita serahkan ke KPK," kata Ronny di Mabes Polri, Selasa (13/1).
Ronny belum mengetahui data tahun berapa yang dimililki KPK untuk menjerat Budi. Ia mengaku baru mendapat informasi dari pemberitaan media. "Saya menunggu informasi lebih rinci dari KPK," katanya.
Selama ini, kata Ronny, Kabareskrim menyatakan, tidak ada unsur pidana dan rekening yang mencurigakan milik Budi. Karenanya, saat ini Polri akan menunggu informasi secara rinci dari KPK.
Setelah mendapat informasi mereka akan rapat pimpinan untuk menghadapi kasus yang sedang ditangani KPK. Ia berjanji Polri akan kooperatif dalam menghadapi kasus tersebut.
Sebelumnya KPK secara mengejutkan mengumumkan tersangka atas Komjen Polisi Budi Gunawan. Karena, tersangka yang baru ditetapkan KPK adalah calon tunggal Kepala Polri yang diajukan Presiden Joko Widodo.
"KPK telah menemukan lebih dari dua alat bukti ke penyidikan. Komjen BG (Budi Gunawan) tersangka kasus tipikor (tindak pidana korupsi) saat menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Pembinaan Karier," kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di gedung KPK, tadi ini.
Samad memaparkan Komjen BG menjadi tersangka karena tim penyidik KPK menemukan transaksi yang tidak wajar. Penyelidikan terhadap Budi Gunawan telah dilakukan sejak pertengahan 2014. "KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan," kata Samad.