Selasa 13 Jan 2015 15:51 WIB
Budi Gunawan tersangka

Ini Profil Budi Gunawan, Calon Kapolri yang Jadi Tersangka KPK

Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan keluar dari gedung KPK, Jumat (26/7).
Foto: Antara
Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan keluar dari gedung KPK, Jumat (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Budi Gunawan (56 tahun) saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. Sebelumnya ia pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi Wakil Presiden (1999-2001) dan ajudan Megawati saat menjabat sebagai Presiden RI pada 2001-2004.

Karir Budi pada 2004-2006 adalah menjadi Kepala Biro Pembinaan Karyawan Polri, selanjutnya Kepala Sekolan Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan dan Latihan 2006-2008, kemudian Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum (2009-2010), kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 2010-2012, hingga Kapolda Bali (2012).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement