REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat laporan mengenai transaksi-transaksi mencurigakan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sejak Juni 2010.
"KPK mendapat informasi mengenai transaksi mencurigakan ini dari masyarakat pada Juni-Agustus 2010. Kami melakukan kajian dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), dan pada 2012 hasil kajiannya kami periksa kembali," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) 12 Januari 2015. Bambang menambahkan KPK tidak pernah mendapatkan surat dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) karena surat PPATK mengenai hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan itu dikeluarkan 23 Maret 2010 dan dikiirimkan ke kepolisian RI.
"Dari situ kemudian ada surat balasannya yaitu surat dari Bareskrim pada 18 Juni 2010, mengenai pemberitahuan hasil penyelidikan transaksi mencurigakan perwira tinggi Polri atas nama Irjen BG (Budi Gunawan) pada saat itu," ungkap Bambang.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri. Ekspose pertama dipimpin Pak AS (Abraham Samad) pada Juli 2013.
"Kami memperkaya dengan resume pemeriksaan LHKPN pada Juli 2013 dan sudah dijelaskan akhirnya dibuka lidik sekitar pertengahan tahun lalu dan hasil lidik itu yang dijadikan dasar untuk dilakukan ekspose (gelar perkara)," ungkap Bambang.
KPK meyakini memiliki dokumen-dokumen yang menjadi bukti bahwa Budi terkait erat dengan transaksi mencurigakan tersebut. "Kami juga punya dokumen hasil pemeriksaan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dijadikan dasar, yang diperkaya oleh investigasi penyelidikan-penyelidikan baik tertutup maupun strategis lain yang dilakukan KPK," kata Bambang sambil menunjukkan lembaran besar mengenai transaksi-transaksi mencurigakan tersebut.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.