Selasa 13 Jan 2015 15:46 WIB
Budi Gunawan tersangka

Setara: BG Tersangka, Warning Bagi Jokowi Angkat Pejabat Publik

 Presiden Joko Widodo di Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Senin (29/12).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Presiden Joko Widodo di Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Senin (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan penetapan calon tunggal kepala Kepolisian RI Komjen Polisi Budi Gunawan merupakan peringatan bagi Presiden Joko Widodo dalam memilih calon pejabat publik.

"Jokowi harus berhati-hati memilih pejabat publik. Dia harus berani melepaskan diri dari patron politik dan tidak terjebak politik balas budi," kata Bonar Tigor Naipospos ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Terkait pengajuan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, Bonar mengatakan Presiden harus menarik pengajuan tersebut. Presiden harus mengajukan calon baru yang kredibel, serta bersih dari permainan uang dan korupsi.

"Yang terpenting, calon kapolri yang diajukan harus memiliki komitmen pembenahan internal serta penegakan hukum dan hak asasi manusia," tuturnya.

KPK menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Samad menjelaskan KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. Telah setengah tahun lebih KPK melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi tidak wajar yang dilakukan Budi Gunawan.

"Pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan pada 12 Januari 2015," ungkap Samad.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement