REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Calon tunggal Kapolri yang telah diajukan Presiden Jokowi itu diduga menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia periode 2003-2006 di Mabes Polri.
"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah janji," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK, Selasa (13/1).
Samad mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak Juli 2014 terkait ditemukannya transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka setelah menemukan lebih dari dua alat bukti berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan tim penyelidik, penyidik, jaksa dan pimpinan KPK.
Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.