REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Pengadilan Agama Curup, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan kasus cerai gugat atau yang diajukan kaum wanita selama 2014 lalu paling banyak terjadi di daerah itu.
"Dari 708 kasus perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Curup selama tahun 2014 lalu, didominasi kasus gugat cerai atau yang diajukan istri dengan jumlah mencapai 493 perkara,'' kata Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Curup, Nil Khairi di Rejanglebong, Selasa.
Dari 708 kasus yang masuk ke Pengadilan Agama Curup yang membawahi tiga wilayah yakni Kabupaten Rejanglebong, Kabupaten Lebong dan kabupaten Kepahiang, selama tahun lalu, kata dia, tercatat sebanyak 693 merupakan kasus perceraian dengan rincian kasus gugat cerai sebanyak 493 kasus, kemudian kasus cerai talak atau yang diajukan suami sebanyak 188 perkara.
Selanjutnya 12 kasus diajukan karena suami atau istri yang sedang menjalani tahanan karena terlibat suatu permasalahan hukum dan sisanya 15 kasus perkara hak waris dan hak asuh anak.
Tingginya angka perceraian yang terjadi di ketiga daerah itu, jelas Khairi, kebanyakan terjadi pada pasangan yang menikah muda dengan umur di bawah 19 tahun, dan karena ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Kemudian tidak ada tanggung jawab dari suami atau menelantarkan istri dan anak serta kasus kekerasan dalam rumah tangga serta kasus perceraian yang diajukan karena suami atau istri sedang menjalani tahanan di penjara karena terlibat suatu kasus hukum.