Selasa 13 Jan 2015 08:38 WIB

Seskab: Tak Ada Keharusan Libatkan KPK dan PPATK dalam Pengajuan Kapolri

Komjen Pol.Budi Gunawan
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Komjen Pol.Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto mengatakan tidak ada keharusan bagi pemerintah untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengajuan calon Kapolri.

“Keharusannya mendapatkan pertimbangan Kompolnas sebelum diajukan ke dpr. Itu saja. Itu yang diikuti oleh presiden. KSAL dan KSAU juga tidak melalui PPATK dan KPK,” kata Andi, Senin (12/1).

Ditambahkan oleh Seskab, Presiden menggunakan hak preogatifnya untuk memutuskan mana yang membutuhkan pertimbangan lain, mana yang mutlak menggunakan hak preogatifnya.

“Kami juga tidak bertanya. Kalau presiden memerintahkan kami untuk menggunakan pertimbangan pihak lain kami gunakan. Kalau tidak sikap kami di kantor mengawal Presiden menggunakan hak prerogatif itu,” ujar Andi.

Terkait dengan pernyataan mantan Kepala PPATK Yunus Husein yang menyebut rapor merah Komjen Budi Gunawan saat dilakukan klarifikasi menjelang pemilihan Kabinet Pemerintahan Presiden Jokowi – Jusuf Kalla, Seskab menegaskan, bahwa seluruh data yang diberikan oleh PPATK ke Presiden saat Presiden ingin menjaring calon menteri itu sifatnya rahasia, ditujukan langsung oleh PPATK ke Presiden, digunakan hanya untuk kepentingan tersebut.

“Jadi saya tidak bisa mengkonfirmasi tentang rapor merah itu, silakan teman-teman bertanya ke Pak Yunus Husein darimana beliau mendapat informasi tersebut,” kata Andi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement