REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan hingga kini belum ada nomenklatur kelembagaan yang final tentang urusan desa. Teknis operasional pemberdayaan dan pembangunan desa yang di dalamnya mencakup dana desa akan dikerjakan instansi terkait.
Dalam hal ini menurutnya bisa saja dipegang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Namun dalam konteks pemerintahan desa, Tjahjo melanjutkan, desa merupakan elemen di bawah yang harus tegak lurus dan bersinergi dengan Kemendagri.
Dia berharap urusan pemerintahan desa menyangkut aparat desa tetap berada di bawah kewenangan Kemendagri.
Advertisement