REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dana desa akan disalurkan secara bertahap mulai awal tahun ini. Setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp 400 hingga Rp 500 juta untuk tahap pertama.
"Begitu APBN-P 2015 disetujui penyalurannya langsung dari Kementerian Keuangan ke kabupaten/kota. Nilainya sekitar Rp 400 juta per desa, bertahap dulu dari 10 persen dana transfer yang dianggarkan," kata Tjahjo di kampus Insitutut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, sumedang, Senin (12/1).
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri Tarmizi Abdul Karim mengatakan, anggaran dana desa dalam APBN 2015 mencapai Rp 9.1 triliun. Nilai tersebut merupakan 1.4 persen dari dana transfer daerah. Harusnya, desa mendapatkan 10 persen dari dana transfer.
Namun untuk penyiapan desa baru direalisasikan sebanyak 1.4 persen. "Tahun berikutnya itu (anggaran desa bisa bertambah. Kita akan lihat dari kedewasaan dalam menyusun rancangan keuangan desa. Transisi itu yang perlu dipersiapkan. Tidak mungkin dalam sebulan langsun pintar," kata Tarmizi.
Dia mengatakan, jika sesuai dengan UU maka 73 ribu desa masing-masing akan mendapatkan sekitar Rp 400 hingga Rp 500 juta. Selain dari APBN, anggaran desa juga diambilkan dari dana perimbangan.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir 2013 setelah melewati proses pembahasan selama 7 tahun. Beleid ini salah satunya mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa berasal dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan, dana desa akan cair secara bertahap mulai April 2015. Dana itu sekaligus diharapkan bisa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Marwan menyampaikan kabar baik bahwa dana desa akan keluar pada April nanti. “Cairnya nanti bertahap, (penggunaan dana) nanti sesuai dengan kriteria masing-masing desa,” ujar Marwan.