REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera menetapkan tarif batas atas dan batas bawah angkutan darat, menyusul kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang mengikuti pasar. Dengan tarif BBM yang naik turun, harga tarif atas dan bawah angkutan darat akan menyesuaikan.
Pengamat transportasi, Darmaningtyas menilai bahwa kebijakan tersebut tidak bijak karena tidak memberikan kepastian kepada masyarakat. Selain itu, secara psikologis masyarakat akan kebingungan dengan kebijakan naik turun harga BBM dan tarif angkutan darat.
"Mengelola negara tidak seperti mengelola pasar dengan harga yang boleh naik turun kapan saja, akan tetapi mengelola negara harus ada aturannya," ujarnya kepada Republika, Ahad (11/1).
Pemerintah seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membuat kebijakan harga BBM bersubsidi yang diserahkan ke mekanisme pasar. Menurutnya kebijakan fluktuasi harga BBM yang diterapkan oleh pemerintah keliru besar karena melanggar konstitusi.
Hal ini nantinya akan membuat masyarakat bingung karena tidak ada kepastian dalam menghitung tarif angkutan darat. Darmaningtyas mengatakan, sebaiknya pemerintah melakukan mekanisme patokan harga BBM dalam jangka waktu tertentu, misalnya selama lima tahun atau tiga tahun.
Jangka waktu perubahan harga setiap dua pekan akan menyulitkan masyarakat, karena fluktuasi BBM akan berdampak juga pada harga kebutuhan pokok. "Masyarakat tidak mudah menyesuaikan dengan harga yang tiba-tiba naik lalu turun lagi," katanya.
Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melihat aspek jangka panjang yang timbul di masyarakat. Jangan sampai, kebijakan yang diputuskan justru merugikan masyarakat.