Ahad 11 Jan 2015 16:15 WIB

Polisi Razia Tempat Karaoke Diduga Eksploitasi Pekerja di Bawah Umur

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia tempat makan dan kafe yang menyalahi ijin karena digunakan sebagai tempat hiburan Karaoke yang menyediakan jasa wanita Pemandu Lagu (Purel) di kawasan Blabak Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/12
Foto: Antrara/Rudi Mulya
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia tempat makan dan kafe yang menyalahi ijin karena digunakan sebagai tempat hiburan Karaoke yang menyediakan jasa wanita Pemandu Lagu (Purel) di kawasan Blabak Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/12

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN— Disiyalir mempekerjakan pemandu karaoke di bawah umur, aparat Polres Semarang gelar razia di sejumlah tempat karaoke, di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Razia yang digelar Sabtu (10/1) malam hingga Ahad (11/1) dini hari, menyasar sejumlah tempat karaoke yang berada di kompleks Jalan Widosari, Kecamatan Bandungan. Antara lain Dinasty Karaoke, Tirto Arum, Zahira, Monalisa serta Number One.

Puluhan aparat Polres Semarang –berseragam dinas maupun preman— memeriksa identitas setiap pengunjung dan pemandu karaoke di tiap ruangan. Polisi juga melakukan pengecekan terhadap para pemandu karaoke di tiap-tiap tempat karaoke serta panti di sekitarnya, yang selama ini menyediakan jasa pemandu karaoke.

Satu-per satu, para pemandu karaoke diperiksa kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki untuk memastikan yang bersangkutan telah cukup umur untuk bekerja di kawasan tempat hiburan ini. Kabag Ops Polres Semarang, Kompol Dax MS Manuputy mengaku razia digelar untuk menindaklanjuti informasi maraknya para pekerja di tempat karaoke yang masih di bawah umur.

“Sementara memang nihil, razia kali ini belum menemukan pemandu karaoke yang masih di bawah umur ,” ungkapnya, usai pelaksanaan razia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement