Ahad 11 Jan 2015 14:08 WIB

Eksekusi Hukuman Mati Belum Ditentukan Waktunya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Agung HM Prasetyo belum bisa memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati yang grasinya telah ditolak Presiden Joko Widodo. Tetapi, dia berjanji, cepat atau lambat eksekusi terhadap terpidana mati akan dilakukan.

Ia mengatakan, Kejagung sampai saat ini masih melakukan koordinasi dengan beberapa pihak seperti Polri, Kanwil Kesehatan, Kanwil Agama dan Kanwil Pidana terkait teknis pelaksanaan. Terutama dalam hal lokasi dan waktu. "Ditunggu saja, semua sedang kita persiapkan," katanya kepada Republika, Ahad (11/1).

Menurutnya, eksekusi mati harus dilakukan dengan persiapan yang matang, baik teknis maupun yuridis. Semua aspek persyaratan harus dilengkapi agar tidak menyisakan celah dan bisa menjadikan serangan balik bagi pemerintah. Terlebih, kata dia, hal itu bisa membuat keresahan di tengah masyarakat.

"Ini bukan eksekusi biasa, karena kita tahu eksekusi mati ini ada pro dan kontra, jangan sampai ada gejolak. Tapi saya pastikan akan kita lakukan," ujar mantan politikus Partai Nasdem ini.

Dia mengatakan, jika pengajuan grasi oleh terpidana mati ditolak Presiden, maka otomatis akan dilanjutkan dengan eksekusi. Sebab, terpidana yang sudah ditolak grasinya berarti tidak ada upaya hukum lagi yang bisa diajukan karena telah mengakui kesalahan dan minta pengampunan.

Sebelumnya, Menkumham, Menko Polhukam dan Jaksa Agung menandatangani keputusan bersama tentang pengajuan permohonan PK untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.

Dalam poin ke dua keputusan itu disebutkan, diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu dan tata cara pengajuan PK.

Di poin selanjutnya, dijelaskan bahwa sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada poin kedua, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya. Artinya, keputusan tersebut menegaskan eksekusi terhadap terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden tetap bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement