Ahad 11 Jan 2015 11:38 WIB

61 Izin Terbang Dibekukan, Adisucipto Tunggu Sinyal Kemenhub

Rep: C67/ Red: Indira Rezkisari
Bandar Udara Adisucipto
Foto: WIKIPEDIA
Bandar Udara Adisucipto

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Humas Bandara Adisucipto Yogyakarta, Edwin Wibowo, mengatatakan terkait pembekuan sementara izin rute penerbangan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pihaknya masih menunggu hasil rapat direksi dengan Kemenhub, direksi AP 2, dan Air Nav. Menurutnya, rapat tersebut baru akan dilaksanakan pada Senin (12/1) di Jakarta.

“keputusan segala halnya masih menunggu senin,” ujar Edwin, Ahad (11/1).

Edwin mengakui pembekuan sementara izin penerbangan oleh Kemenhub pasti memiliki dampak diantaranya terhadap para penumpang. Namun sampai saat ini, kata Edwin, belum ada jadwal penerbangan yang dibatalkan.

Meskipun nantinya, ada pembatalan penerbangan, lanjut Edwin, tiket tidak akan dikembalikan. “Paling kami alihkan ke penerbangan lainnya,” katanya.

Ia juga belum bisa memastikan di Bandara Adisucipto apakah ada yang pelanggaran dalam izin penerbangan. Untuk itu, ia menegaskan, masih akan menunggu hasil rapat direksi dengan Kemenhub, dan Air Nav, Senin.

Sebelumnya, Kemenhub melakukan audit terhadap izin penerbangan. Hasilnya, Kemenhub membekukan lima maskapai penerbangan domestik yang terbukti melakukan pelanggaran jadwal penerbangan. Sebanyak 61 penerbangan berbagi rute terbukti dilanggar oleh lima maskapai tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement