Sabtu 10 Jan 2015 19:25 WIB

'Memangnya Kenapa Kalau Budi Gunawan Mantan Ajudan Mega?

Rep: c13/ Red: Hazliansyah
Surat penunjukan Komjen Polisi Budi Gunawan kapolri menggantikan Jendra Polisi Sutarman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: twitter
Surat penunjukan Komjen Polisi Budi Gunawan kapolri menggantikan Jendra Polisi Sutarman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Universitas Jayabaya, Lely Arrianie mengaku mempertanyakan alasan publik ragu terhadap Budi Gunawan yang diisukan akan menjadi Kapolri baru. Dia juga mempertanyakan alasan publik menolak Budi karena jabatan yang pernah dipegangnya bersama Megawati.

“Memangnya kenapa kalau Budi Gunawan mantan ajudan Megawati?” ungkap Lely saat dihubungi Republika Online (ROL), Sabtu (10/1). 

Menurutnya, tidak ada yang salah jika Megawati mengusul Budi untuk menjadi Kapolri. Lagipula, lanjutnya, Jokowi memiliki hak prerogatif untuk menerima maupun menolak usulan Megawati.

Lely menjelaskan, tidak ada yang salah dengan status Budi Gunawan yang pernah menjadi mantan ajudan Megawati. Menurutnya Budi memiliki kapabilitas dan pengalaman yang baik dalam dunia Polri. Jadi, jika dia baik, maka pencalonannya tentu tidak akan menjadi masalah besar.

Lely menegaskan, pemerintah dianggap salah jika calon yang diusulkan itu ternyata memiliki rekam kehidupan yang buruk. Jika alasan demikian, maka publik boleh menilai pemerintah salah.

Mengenai isu rekening ‘gendut’ yang diduga dimiliki Budi Gunawan, Lely berharap Jokowi bisa mengonfirmasinya. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar bisa membuktikan dugaan-dugaan tersebut.

Lely menjelaskan, selama ini Jokowi telah memiliki menteri melalui seleksi dari KPK dan PPATK. Oleh karena itu, kata dia, Jokowi juga diharapkan melakukan hal yangs serupa dalam pemilihan Kapolri ini. Sehingga, Kapolri baru nanti bisa menjalankan misi revolusi mentalnya Jokowi.

Seperti diketahui, surat penunjukan Budi Gunawan sebagai kepala Polri menggantikan Jenderal Sutarman beredar di dunia maya. 

Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 tersebut tertanggal 9 Januari 2015 dan ditandatagani oleh Presiden Joko Widodo. Perihalnya, pemberhentian dan pengangkatan kapolri. 

Surat tersebut ditujukan kepada ketua DPR. Isinya tak lain meminta persetujuan terhadap rencana pemerintah untuk mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan, Msi menjadi kapolri yang baru dan memberhentikan Jenderal Polisi Drs Sutarman. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement