Sabtu 10 Jan 2015 16:31 WIB

Dua Pekan Sekali, Mukomuko Bakal Evaluasi Absensi Sidik Jari PNS

PNS. Ilustrasi
Foto: Antara
PNS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengevaluasi penggunaan absensi sidik jari yang diterapkan kepada semua pegawai negeri sipil.

"Penggunaan absensi sidik jari itu akan dievaluasi setiap dua minggu sekali. Untuk mengetahui pegawai negeri sipil dan absen dan masuk kerja," kata Kabag Organisasi Kepegawaian Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Siswanto, di Mukomuko, Sabtu (10/1).

Ia mengatakan, absensi sidik jari berlaku menyeluruh terhadap PNS di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat. Mulai dari PNS yang masih staf hingga pejabat eselon IV, III, dan II.

Hasil dari evaluasi ini, katanya, ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi bagi PNS tidak masuk kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010.

"Kalau sanksi dalam PP itu sudah jelas mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga diberhentikan sebagai PNS," ujarnya.

Namun, lanjutnya, sanksi itu tidak berlaku bagi PNS yang punya surat keterangan izin, cuti, sakit, dan dinas luar dari SKPD masing-masing.

Ia mengatakan, dalam evaluasi ini semua Kepala SKPD di lingkungan pemerintah setempat akan dipanggil untuk mendapat keterangan terkait ketidakhadiran bawahannya dalam bekerja.

"Kalau memang PNS izin harus ada buktinya, dan sakit bukti surat keterangan sakit dokter," ujarnya.

Ia mengatakan, di absensi sidik jari, setiap PNS yang tidak bekerja tidak bisa mewakili dengan rekannya seperti saat masih menggunakan absensi manual menggunakan tanda tangan.

"Kalau tidak masuk kerja dianggap tidak hadir dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement