REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jayapura kekurangan bukti untuk menjerat warga negara Tanzania, Namkombe Hamadi Issi (36 tahun), yang diduga menjadi pengedar uang palsu. Karenanya, berkas Issi dilimpahkan ke Imigrasi Jayaputa untuk diperiksa dokumen keimigrasiannya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige Renwarin menjelaskan, Namkombe ditangkap 5 Januari di salah satu hotel di Sentani, Kabupaten Jayapura. Ia ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus uang palsu.
Namun dari hasil pemeriksaan awal tidak cukup bukti, sejak 6 Januari polisi menyerahkan Namkombe ke Imigrasi Jayapura. Kombes Renwarin mengakui, dari laporan yang diterimanya saat ditangkap ditemukan lembaran hitam (black money) yang bila diberikan cairan khusus akan menjadi lembaran uang dolar Amerika Serikat.
Saat ditemukan terdapat 400 lembar pecahan 100 dolar AS pecahan 100 dolar AS sebanyak 400 lembar. Uang-uang tersebut, kata Kombes Renwarin, tidak dapat terdeteksi oleh mesin pedeteksi (x-ray).
Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon menyatakan memang ada orang asing yang diserahkan polisi. Namun ia belum mendapat laporan lengkap.
"Saya baru tiba dari Jakarta dan belum mendapat laporan lengkap tentang kasus tersebut," kata Gardu Tampubolon yang dihubungi melalui telepon selulernya.