REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa banyak terpidana mati kasus narkoba bersembunyi di balik putusan MK nomor 34/PUU-X1/2013 Tertanggal 6 maret 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK). Para terpidana menggunakan ‘fasilitas’ tersebut untuk menunda-nunda eksekusi hukuman mati yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
“Terpidana mati terutama kasus Narkoba memanfaatkan putusan tersebut untuk untuk mengajukan PK sehingga dapat menunda-nunda eksekusi,” kata Jimly dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).
Banyak pengajuan PK tersebut menyebabkan para terpidana mati tidak kunjung dieksekusi. Padahal putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadap terpidana tesebut sudah mengikat.
Untuk itu, Jimly menyarankan agar putusan tersebut segera dieksekusi. “Sebaiknya segera dieksekusi dengan tegas,” ujarnya.
Dalam diskusi yang diadakan Populi Center dan Smart FM tersebut, Jimly menjadi penyaji materi bersama Umar Husein (Dosen Hukum PTIK), Muhammad Joni (Pengacara), dan Nico Haryanto (Koordinator Populi Center).