Sabtu 10 Jan 2015 10:53 WIB

Garuda Patuhi Imbauan Kemenhub Satukan Rute Penerbangan

Garuda Indonesia
Foto: Republika/ Wihdan
Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia mematuhi imbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan menyatukan rute Makassar-Medan-Jeddah menjadi satu nomor penerbangan.

Sebelumnya rute dengan dua nomor penerbangan itu dinilai melanggar perizinan, kata Vice President Corporate Communications PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Pujobroto, melalui siaran persnya, di Surabaya, Sabtu.

"Berdasarkan pemberitahuan Kemenhub, ada empat penerbangan Garuda yang melanggar ketentuan perizinan," jelas Pujobroto.

Keempat penerbangan tersebut, antara lain sektor Makassar-Medan sebagai GA-626 dan sektor Medan-Jeddah sebagai GA986. Kemudian, sektor  Jeddah-Medan sebagai GA-987. "Berikutnya, sektor Medan-Makassar sebagai GA-627," ujarnya.

Pujobroto menjelaskan, sesuai izin yang diberikan Kementerian Perhubungan 16 Desember lalu Garuda Indonesia telah melayani penerbangan tersebut dengan dua nomor penerbangan.

Lalu, Garuda Indonesia mengajukan permohonan perubahan untuk menjadi satu nomor penerbangan internasional. "Salah satunya dari Makassar-Medan-Jeddah dengan nomor penerbangan GA-986/GA-987 dan efektif tanggal 1 Januari 2015," katanya.

Meski demikian, jelasnya, hingga 9 Januari Kementerian Perhubungan menemukan Garuda masih melaksanakan penerbangan rute Makassar-Medan-Jeddah dengan nomor penerbangan GA-626 dan GA-986. "Selain itu, dan Jeddah - Medan - Makassar dengan nomor penerbangan GA987 dan GA 627," katanya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, dengan adanya pelanggaran dari Kementerian Perhubungan, Jumat malam (9/1) Garuda Indonesia segera melakukan langkah perbaikan. Pihaknya optimistis tindakan tersebut sesuai izin dan persetujuan yang diberikan Kementerian Perhubungan.

"Lalu penerbangan tersebut beroperasi dengan satu nomor penerbangan yaitu GA 986 (rute Makassar-Medan-Jeddah) dan GA 987 (rute Jeddah-Medan-Makassar)," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement