Jumat 09 Jan 2015 21:05 WIB

Tarif Angkot di Kota Sukabumi Turun

Rep: Riga Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Angkot di Kota Bogor
Foto: Republika
Angkot di Kota Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Pasca diturunkannya harga premium, tarif angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi akhirnya turun. Kebijakan tersebut baru diterapkan pada 8 Januari 2015 lalu.

Padahal, penurunan harga BBM jenis premium dilakukan pada 1 Januari lalu. Saat ini tarif baru angkot sebesar Rp 3.500 per orang. Sebelumnya, tarif angkot Rp 4.000 per orang.

"Penerapan tarif baru memang agak lama,’’ ujar Sekretaris Dinas Perhubungan dan Binamarga Kota Sukabumi Abdul Rachman kepada wartawan, Jumat (9/1). Pasalnya, terang dia pemkot berupaya menempuh pola asumsi dan prediksi terhadap harga BBM.

Di mana, pemkot melakukan kajian terlebih dahulu sebelum melakukan menetapkan tarif baru. Sehingga nantinya ke depan tidak ada lagi penetapan tarif baru untuk merubah yang lama.

Penetapan tarif baru ini ujar Rachman, telah dibahas bersama dengan sejumlah intansi terkait lainnya seperti Organda. Hasilnya dirumuskan dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum dan Angkot di Wilayah Kota Sukabumi.

Ke depan ungkap Rachman, pemkot akan melakukan sosialisasi mengenai tarif baru ini. Harapannya, para sopir angkot di lapangan dapat mematuhi penerapan tarif baru tersebut.n riga

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement