Jumat 09 Jan 2015 17:16 WIB

Sutarman: Pergantian Kapolri Hak Preogratif Presiden

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Sutarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kapolri Jenderal Sutarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Sutarman tidak mau banyak komentar terkait pergantian Kapolri yang semakin santer dibicarakan. Menurut Sutarman pergantian Kapolri merupakan kewenangan dan hak preogratif dari presiden.

"Kita serahkan sepenuhnya pada presiden saya tidak akan komentar apapun tentang itu," kata Sutarman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Sutarman berkata, Presiden bisa saja mempercepat atau memperlambat pergantian Presiden. " Bisa kapan saja, itu hak presiden," ucap dia.

Ia pun menjelaskan, jabatan Kapolri akan digantikan oleh para Jenderal yang sudah memiliki bintang tiga. Terkait urutan angkatan di Akademi Kepolisian, menurut Sutarman, sudah tidak ada lagi urutan angkatan tahun kelulusan.

"Saya kira tak ada lagi urutan angkatan, kembali lagi itu adalah kewenangannya presiden. Tapi dalam undang-undang kita, bahwa calon kapolri itu adalah bintang tiga," paparnya.

Adapun saat ini ada lima nama  jenderal bintang tiga yang berpeluang untuk mengantikan Kapolri Jenderal  Polisi Sutarman. Nama pertama yang berpeluang adalah Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti lulusan Akpol tahun 1982.

Kemudian Irwasum Komjen Pol Dwi Priyatno, lulusan Akpol tahun 1982 , Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan lulusan Akpol tahun 1983, Kabaharkam Komjen Pol Putut Bayu Seno lulusan Akpol tahun 1984 dan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Aliyus lulusan Akpol tahun 1985.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement