Jumat 09 Jan 2015 14:06 WIB

Ombudsman Temukan Penyimpangan Prosedur Kebijakan Kawasan Hutan di Era Zulkifli Hasan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
  Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan melakukan penanaman pohon Mangrove di Kawasan Mangrove Angke Kapuk, Jakarta utara, Ahad (14/09). (dok.Pushumas Kemenhut)
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan melakukan penanaman pohon Mangrove di Kawasan Mangrove Angke Kapuk, Jakarta utara, Ahad (14/09). (dok.Pushumas Kemenhut)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ombudsman RI menilai ada penyimpangan prosedur penerbitan Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 463/Menhut-II/2013 saat Zulkifli Hasan memimpin Kementerian Kehutanan.

SK tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Bukan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Kepulauan Riau itu mengakibatkan terganggunya pelayanan publik di Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

"Ini berdampak pada munculnya ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha khususnya perizinan investasi di Kepri (Kepulauan Riau)," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, Jumat (9/1).

Bentuk penyimpangan prosedurnya, jelas Danang, berupa pengabaian Perpres Nomor 87 Tahun 2011 dan tidak mendasarkannya pada hasil tim terpadu sesuai ketentuan PP Nomor 10 Tahun 2010. Hal itu, mengakibatkan terhentinya proses penyelenggaraan pelayanan publik, terutama di kawasan BBK.

Dia menjelaskan, dalam menentukan perubahan kawasan hutan di wilayah Kepulauan Riau, seharusnya memperhatikan rencana strategis nasional. Lantaran kawasan BBK telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional melalui PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pengeluaran SK Menhut Nomor 463/Menhut-II/2013, lanjutnya, menjadi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kawasan BBK sebagai kawasan khusus.

Menurutnya, SK itu mengabaikan kawasan BBK sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang dikembangkan pemerintah.

Ombudsman, kata Danang, merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib menerbitkan keputusan baru untuk menetapkan kawasan hutan dan bukan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Riau.

Sebab, SK Menhut Nomor 867/Menhut-II//2014 yang mengatur Daerah Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS) dan telah disetujui DPR masih menyisakan permasalahan karena tidak sesuai dengan hasil penelitian tim terpadu.

"Sesuai ketentuan perundang-undangan, rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan dan melaporkan pelaksanaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement