Kamis 08 Jan 2015 23:06 WIB

Kemendagri Pertanyakan Sikap MA Hindari Sengketa Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, SH
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, SH

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta penjelasan dari Mahkamah Agung (MA) atas wacana agar sengketa pilkada tidak ditangani MA. Menurut Kemendagri, bagaimanapun juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 jelas memerintahkan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota ditangani kepada Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh MA.

"Secara singkat memang Pak Hatta (Ketua MA) pernah mengatakan kepada saya bahwa dia ingin MA itu mengurangi proses pengambilan keputusan yang berindikasi politis. Ini kan baru wacana, saya akan menanyakan kepada MA," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (8/1).

Menurut Tjahjo, MA perlu menjelaskan alasan di balik pernyataannya mengenai sengketa pilkada. Pasalnya, pilkada serentak harus segera digelar. Perppu Pilkada juga segera dibahas di DPR pekan depan.

"Ini kan sebentar lagi pilkada serentak. Kalau kosong, minggu ini saya segera ke sana (MA), kan DPR akan sidang minggu depan," ujarnya.

Staf Ahli Kemendagri Bidang Hukum dan Politik, Zudan Arif Fakrulloh menambahkan,usulan MA agar sengketa pilkada ditangani badan khusus akan sulit direalisasikan. Pasalnya, tidak efisien dari aspek kelembagaan.

"Karena hakimnya harus dibentuk baru, melatih orang itu sulit. Untuk membuat putusan dan memeriksa perkara itu sulit," kaat Zudan.

Sementara MK sendiri lewat putusannya sudah menegaskan sengketa pilkada tidak lagi ditangani MK. MA, lanjut dia sudah terlatih membuat putusan. Secara kelembagaan MA juga sudah memiliki perwakilan di tiap daerah. Dari aspek sumber daya manusia, MA memiliki banyak hakim berkualitas yang bisa dilatih pengetahuan kepemiluannya.

MA menyatakan siap mengikuti isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 dalam menangani sengketa pilkada jika aturan tersebut disahkan DPR. Hanya saja, MA lebih memilih sengketa pilkada tidak perlu dibawa ke badan peradilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement