REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menentukan siapa yang berwenang mengelola dana desa, apakah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atau Kementerian Dalam Negeri.
"Mulai besok akan dilakukan review," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/1).
Pratikno melanjutkan pada prinsipnya, presiden menginginkan agar pemerintah pusat memiliki akses yang kuat dengan daerah sampai desa. Selain itu, pemerintahan di desa dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya juga harus menjadi satu keutuhan.
"Kalau diibaratkan, yang satu lebih vertikal dan yang satu horisontal. Kita lagi mencari titik temunya," jelasnya.
Dia manargetkan, Keppres soal kewenangan desa sudah bisa terbit pekan depan. Sehingga, kisruh tarik-menarik kewenangan tak lagi terjadi. Seperti diketahui, sejak adanya perubahan nomenklatur kementerian, urusan desa menjadi polemik.
Tidak ada kejelasan kewenangan pengelolaan desa, apakah ada di Kemendagri atau Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Untuk menyelesaikan polemik tersebut, Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan Keppres. Keppres juga akan mengatur soal penyesuaian pada 13 kementerian lain yang juga mengalami perubahan nomenklatur.