Kamis 08 Jan 2015 18:38 WIB

Ini Penjelasan Menhub Soal Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan alasan di balik kebijakannya yang menaikkan tarif maskapai menjadi 40 persen dari batas atas.

Ia mengatakan penyesuaian tarif harus dilakukan, demi meningkatkan kualitas layanan penerbangan.

Menurutnya selama ini banyak tarif maskapai yang tak masuk akal. Jonan mencontohkan, ada tarif rute Jakarta-Denpasar seharga Rp 400 ribu. Padahal, tarif kereta kelas eksekutif Jakarta-Surabaya saja rata Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu.

 

"Itu masuk akal enggak? wong kereta saja untungnya hampir tidak ada," ucapnya.

Karenanya, pemerintah mengatur agar harga tiket pesawat tidak terlalu murah. Sebab, selama ini biaya perawatan pesawat banyak yang menggunakan dolar.

Sedangkan maskapai menerima penghasilan dalam bentuk rupiah. Terlebih saat ini nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus melemah. Artinya, banyak maskapai yang sebenarnya merugi.

"Kita ini membantu, artinya penerbangan kita harus sehat, bukan harus murah," katanya.

Secara logika, sambung Jonan, jika tarif maskapai terlalu murah, ada hal-hal yang dikorbankan, misalnya penurunan layanan. Dia khawatir, biaya untuk perawatan pesawat juga dikurangi hingga akhirnya membahayakan keselamatan penumpang.

"Tugas kami bikin regulasi yang membuat kecelakaan tidak terjadi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement