Kamis 08 Jan 2015 16:10 WIB

Jonan: Tidak Ada Istilah 'Low Cost Carrier' dalam Aturan Penerbangan

Rep: C85/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALAN BUN -- Kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk membatasi tarif batas bawah bagi "Low Cost Carrier" atau maskapai penerbangan tarif bawah, mendapat banyak kritikan.

Banyak maskapai penerbangan yang menjeri. Namun, Jonan membantah ketika ditanya tentang pembatasan tarif batas bawah. "Di peraturan itu tidak dikenal istilah LCC (low cost carrier) atau tidak," jelasnya, Rabu (7/1).

Untuk itu, Jonan menantang agar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengirim surat ke Kementerian Perhubungan untuk menyatakan tarif batas bawah terlalu tinggi. "Kan sekarang tarif batas bawah itu 40 persen. Waktu saya ditugaskan kalau 50 persen kok sekarang protesnya kenapa," katanya.

Jonan sendiri meminta agar YLKI mewakili konsumen untuk menyatakan keberatan. "Tujuannya tarif batas bawah itu begini, peraturan itu tidak mengenal LCC atau tidak. Itu tidak ada," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa istilah LCC tidak ada dalam aturan penerbangan. Dia menjelaskan, LCC hanya ada untuk istilah komersial saja.

"Saya juga tidak mengenal LCC, kalau misalnya ditanyakan kenapa 40 persen. Tujuannya membantu supaya semua airline punya ruang keuangan yang cukup untuk mempertahankan pelayanan, keselamatan dan safety," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement