REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan molornya pembayaran gaji 72 ribu pegawai negeri sipil (PNS) karena perombakan besar-besaran di jajaran eselon yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI.
"Tapi sekarang sudah beres. Kemarin sudah langsung tanda tangan. Sudah bisa proses," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (8/1).
Ahok, sapaan akrab Basuki menyatakan pembayaran gaji 72 ribu PNS DKI itu sudah diselesaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta Heru Budi Hartono. "Iya sudah diselesaikan BPKD. Kemarin pun sudah jalan (dibayarkan) harusnya," kata dia.
Ditemui terpisah, Heru menyatakan jika sudah menandatangani cek pembayaran gaji pokok untuk 72 ribu PNS. Prosesnya pun, kata dia, hanya membutuhkan waktu satu sampai dua jam setelah ditandatangani gaji pokok secara otomatis masuk ke rekening masing-masing.