Kamis 08 Jan 2015 11:50 WIB

Merokok Sembarangan di Kota Sukabumi Bakal Disanksi

Rep: Riga Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Pejalan kaki berjalan dekat tanda larangan merokok di Tokyo, Jepang, Kamis (31/5).(Shizuo Kambayashi/AP)
Pejalan kaki berjalan dekat tanda larangan merokok di Tokyo, Jepang, Kamis (31/5).(Shizuo Kambayashi/AP)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Penerapan pemberian sanksi bagi perokok di tujuh zona terlarang Kota Sukabumi mulai diterapkan pada Januari. Di mana, perokok yang terbukti melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan satu bulan.

Ketentuan itu tercantum pada peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebelum diterapkan, Pemkot Sukabumi telah menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat luas sejak beberapa bulan terakhir.

‘’Sanksi sudah mulai diberlakukan pada Januari,’’ ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada Republika, Kamis (8/1).  Pemberian sanksi ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan.

Sehingga kata Fahmi, pelanggar yang merokok di tempat terlarang tidak langsung diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 juta. Melainkan pelanggar akan melalui proses tindak pidana ringan (tipiring) oleh tim penegakan perda Pemkot Sukabumi.

Dalam perda terang Fahmi, masyarakat dilarang merokok di tujuh lokasi yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Jika melanggar ketentuan larangan merokok di tempat itu kata Fahmi, maka ada sanksi tegas yang tercantum dalam perda. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi satu bulan kurungan atau pidana denda sebesar Rp 1 juta.

Ditambahkan Fahmi, saat ini juga pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya tidak ada lagi warga yang merokok di kawasan yang dilarang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement