REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Seorang kepala sekolah sebuah SMA di Kota Bontang, Kalimantan Timur, terancam hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan korupsi pembangunan mushala dan pemasangan paving block.
"Penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian dana yang telah diperoleh dari bansos 2012 dengan proyek itu. Kasus dugaan korupsi itu sudah dalam proses pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Affan M Hidayat, Kamis (8/1).
Ia mengatakan, kepala sekolah berinisial Bdl itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang bersumber dari dana bantuan sosial tahun 2012 senilai Rp 315 juta.
Selain dituntut dua tahun penjara, tersangka yang juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang itu, dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa juga diminta mengembalikan kerugian negara atau jika tidak dapat mengembalikan dalam waktu yang sudah ditentukan akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara," katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, progres pembangunan yang terlaksana hanya sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.
"Bangunan mushala itu hanya berupa pondasi dan tiang yang seharusnya sudah dapat dimanfaatkan oleh para siswa di sekolah itu," tambah Affan.
Penyidik juga sempat mengecek rekening terdakwa, tapi ternyata dana tersebut sudah tidak ada.
"Terdakwa dalam hal ini tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara tersebut," ujarnya.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.