Rabu 07 Jan 2015 23:49 WIB

MA : PK Tanpa Novum Tidak Memenuhi Syarat

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan peninjauan kembali (PK) tanpa novum tidak memenuhi syarat. Sehingga pengadilan tingkat pertama tidak dapat melanjutkannya ke MA.

"Pada pengadilan tingkat pertama akan diperiksa persyaratan formalnya. Kalau novum tidak ada, atau dia bawa novum tapi sudah pernah diajukan maka pengadilan akan menyatakan PK tidak memenuhi syarat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Rabu (7/1).

Dengan begitu, PK tersebut tidak bisa lagi diteruskan ke MA. Jika terpidana masih berupaya mengajukan kembali PK, otomatis akan ditolak atau tidak dapat mengajukan lagi.

"PK dua kali itu kan banyak yang tidak dapat diterima karena PK ecek-ecek. Umumnya koruptor, gembong narkoba, teroris, pelaku illegal logging yang terlalu naif kita bilang mereka mengajukan PK karena punya duit dan untuk menunda eksekusi saja," jelasnya.

Terkait pengajuan PK oleh dua terpidana mati di Pengadilan Negeri Batam, menurut Ridwan, harusnya berdasarkan putusan kasasi Kejaksaan Agung sudah bisa melakukan eksekusi.

"Dalam KUHAP kan sudah disebutkan PK tidak menghambat eksekusi. Cuma mempertimbangkan dasar kemanusiaan jaksa menunda sampai PK selesai," katanya.

Ketua MA Hatta Ali mengatakan, PK diajukan jika memiliki novum yang benar-benar baru.Namun jika PK diajukan bolak-balik hanya karena ada pasal yang membolehkan, menurutnya kepastian hukum akan terus tertunda.

"Bolak-balik PK apa tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Jaksa itu tentu tidak plong mengeksekusi kalau masih ada upaya hukum," kata Hatta.

Namun, jika eksekusi terus tertunda karena uapa hukum menurutnya justru menimbulkan ketudakadilan hukum.

"Sampai kapan. Padahal tujuan penegakan hukum itu untuk keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan," ujarnya.

Kejaksaan Agung berulang kali menyatakan, eksekusi terpidana mati yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap terhambat lantaran sang terpidana kembali mengajukan peninjauan kembali (PK). Faktanya, dua terpidana mati berinisial AH dan PL mengajukan PK tanpa bukti baru (novum).

"Novum tidak ada. Kami melihat perbuatan mereka dengan hukuman tidak setimpal," kata Charles Lubis, penasihat hukum kedua terpidana.

AH dan PL adalah dua dari enam terpidana mati yang seharusnya dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada akhir 2014 lalu. Namun, karena keduanya kembali mendaftarkan PK, Kejakgung akhirnya menunda eksekusi kedua terpidana mati kasus narkoba itu.

Novum sendiri dibutuhkan sebagai syarat dalam mengajukan PK sebagai langkah hukum lanjutan setelah kasasi. "Novum belum ada, jadi kami meminta keringanan hukum," kata Charles.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement