Rabu 07 Jan 2015 19:47 WIB

Diminta Hidup Sederhana, PNS di Desa Kesulitan

Rep: Neni Ridareni/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DIY Sri Sultan HB X (tengah).
Foto: Antara/Noveradika
Gubernur DIY Sri Sultan HB X (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X meminta pejabat di wilayah DIY untuk mendorong kebiasaan hidup sederhana.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran No, 065/09186 tertanggal 24 Desember 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Surat ini menindaklanjuti Surat Edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014, kata Kepala Bagian Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY Iswanto pada wartawan, di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (7/1).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda DIY atas nama gubernur disebutkan bahwa dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara Negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) diminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di DIY mulai 1 Januari 2015 untuk membatasi jumlah undangan dalam hal menyelenggarakan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis maksimal 400 undangan dan membatasi peserta yang hadir  tidak lebih 1.000 orang.

Di samping itu tidak memperlihatkan kemewahan dan atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat, tidak memberikan karangan bungka kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan, hingga membatasi publikasi  yang menggunakan biaya tinggi.  Diharapkan para pejabat di DIY meneruskan surat edaran tersebut kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan tersebut secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Menanggapi hal itu salah seorang PNS di Pemda DIY Karno mengatakan sulit mengaplikasikan pola hidup sederhana bila tinggal di desa. Masalahnya, bagi orang desa yang punya hajatan orang akan datang meski tidak diundang.

‘’Seperti kakak saya waktu menikahkan anaknya sumbangan yang diperoleh mencapai Rp 60 juta. Kalau sumbangan yang diberikan per orang rata-rata Rp 50 ribu ada berapa banyak yang datang. Padahal kakak saya hanya seorang guru SD di Ngesong Giripurwo Kulonprogo. Apalagi kalau yang punya hajatan itu kepala desa atau pejabat yang tinggalnya di desa,’’ kata dia.

Aturan hidup justru dipandang akan membuat hubungan sosial PNS DIY yang tinggal di pedesaan menjadi tidak baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement