Rabu 07 Jan 2015 17:58 WIB
Skandal Proyek Hambalang

Eks Karyawan Adhi Karya: Machfud Bilang Jangan Takut dengan KPK

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso berjalan saat penuhi penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/8). (Republika/ Tahta Aidilla).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso berjalan saat penuhi penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/8). (Republika/ Tahta Aidilla).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso pernah mengatakan, kongkalikong antara PT Adhi Karya dengan PT DCL dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, tidak akan tersentuh KPK.

"Pak Machfud pernah menyampaikan 'jangan takut dengan KPK, kita punya orang di sana. Hambalang kita yang pegang'," kata mantan staf PT Adhi Karya Teguh Suhanta membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (7/1).

Teguh mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan saat proses lelang berlangsung. Ia pun mengaku tidak ada pertemuan khusus antara dirinya dan Machfud. Pertemuan, lanjut Teguh, hanya berlangsung saat Machfud datang ke kantornya untuk bertemu dengan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya saat itu, Teuku Bagus M Noor.

Seperti diketahui, Machfud Suroso didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek pembangunan lanjutan P3SON di Hambalang, Bogor. Keuntungan tersebut diperoleh Machfud setelah perusahaannya berhasil menjadi subkontraktor pengerjaan proyek.

Dalam rangka mengikuti proses lelang jasa konstruksi, PT Adhi Karya bekerjasama dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Wika. Dalam dakwaan dipaparkan, KSO Adhi Wika meneken surat perjanjian kontrak induk dengan nilai kontrak Rp 1,077 triliun pada 10 Desember 2010 dan kontrak anak senilai Rp 246,238 miliar.

Selanjutnya, pada 29 Desember kontrak anak tahun 2011 ditandatangani dengan nilai Rp 507,405 miliar. Setelah kontrak ditandatangani, PT DCL ditunjuk KSO Adhi Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan harga yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp 324,500 miliar.

KSO Adhi Wika menerima pembayaran seluruhnya Rp 453,274 miliar yang sebagiannya digunakan membayar PT DCL Rp 171,580 miliar. Selain itu, Machfud juga menerima pembayaran dari PT Adhi Karya Rp 12,5 miliar dan PT Adhi Wika Rp 1,5 miliar sehingga total yang diterima menjadi Rp 185,580 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement