REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan staff pemasaran PT Adhi Karya, Teguh Suhanda mengakui jika Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso sering berkunjung ke kantornya untuk bertemu dengan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya saat itu Teuku Bagus M Noor.
Menurutnya pertemuan tersebut terkait dengan pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
"Saya kenal terdakwa bulan Juli di kantor, sebelum lelang. Pak Machfud sering ke kantor ketemu Pak Bagus. Kalau Pak Bagus belum datang sering nunggu di tempat pemasaran," katanya saat bersaksi untuk Machfud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Ia mengatakan saat itu tidak tahu bahwa Machfud ikut lelang sub kontraktor Mechanical Electrical (ME) pada proyek P3SON. Namun, karena sering datang ke kantor Adhi Karya, akhirnya ia mengetahui bahwa Mahfud juga ikut lelang. Bahkan, lanjut Teguh, Machfud pernah memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada dirinya karena terlibat dalam lelang.
"Saya pernah diberi uang Rp 25 juta. Waktu itu saya di lantai dua, disuruh ke bawah oleh security. Ada titipan dari Pak Machfud oleh kurirnya," ujarnya.
"Saya tahunya beliau kan dekat dengan Pak Bagus. (Diberikan uang) Karena saya ikut terlibat dalam lelang, beliau tanya, saya beri informasi soal lelang. Tapi saya nggak tahu (Machfud) pernah kasih ke panitia," jelasnya.
Ia pun mengakui pernah menerima uang untuk selanjutnya diserahkan kepada panitia. Uang tersebut, lanjutnya, diberikan oleh mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman. Disinyalir, uang tersebut berasal dari Machfud demi memuluskan langkah perusahannya untuk mendapatkan proyek pengerjaan ME.
"Dari Pak Arief pernah. Pak Arief memerintahkan memberikan Rp 100 juta ke panitia lelang. Itu setelah proses lelang berlangsung," ujarnya.
Uang tersebut ternyata ditolak Ketua Panitia Lelang saat itu Wisler Manalu. Oleh Arief, lanjut Teguh, uang tersebut diminta untuk disimpan dengan alasan untuk kebutuhan operasional.
"Saya simpan. Kemudian Pak Arief butuh Rp 30 juta, buat Pak Nathan namanya. Kemudian sisanya saya disuruh simpen Rp 70 juta. Terus saya kembalikan ke KPK," katanya.
Seperti diketahui, Machfud Suroso didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek pembangunan lanjutan P3SON di Hambalang, Bogor. Dalam surat dakwaan, Machfud menginginkan agar perusahaannya dijadikan subkontraktor oleh PT Adhi Karya yang ikut serta dalam lelang proyek P3SON Hambalang.
Machfud kemudian memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam agar PT Adhi Karya menang tender. Keuntungan Rp 46,5 miliar tersebut diperoleh Machfud setelah perusahaannya berhasil menjadi subkontraktor pengerjaan proyek.
Dalam rangka mengikuti proses lelang jasa konstruksi, PT Adhi Karya bekerjasama dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Wika. Dalam dakwaan dipaparkan, KSO Adhi Wika meneken surat perjanjian kontrak induk dengan nilai kontrak Rp 1,077 triliun pada 10 Desember 2010 dan kontrak anak senilai Rp 246,238 miliar.
Selanjutnya, pada 29 Desember kontrak anak tahun 2011 ditandatangani dengan nilai Rp 507,405 miliar. Setelah kontrak ditandatangani, PT DCL ditunjuk KSO Adhi Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan harga yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp 324,500 miliar.
KSO Adhi Wika menerima pembayaran seluruhnya Rp 453,274 miliar yang sebagiannya digunakan membayar PT DCL Rp 171,580 miliar. Selain itu, Machfud juga menerima pembayaran dari PT Adhi Karya Rp 12,5 miliar dan PT Adhi Wika Rp 1,5 miliar sehingga total yang diterima menjadi Rp 185,580 miliar.