Rabu 07 Jan 2015 17:16 WIB

Palguna Bantah Jadi Hakim Titipan PDIP

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Hakim MK Dewa Gede Palguna
Foto: MK
Hakim MK Dewa Gede Palguna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- I Dewa Gede Palguna, yang baru saja resmi berstatus sebagai hakim konstitusi, membantah dirinya merupakan titipan PDIP. Palguna menegaskan, ia sama sekali bukan kader partai berlambang kepala banteng tersebut.

"Saya tidak pernah punya kartu anggota PDIP. Kalau saya punya itu, saya sudah keluar dari PNS. Saya hanya pernah masuk Fraksi PDIP di MPR," ujarnya di Istana Negara, Rabu (7/1).

Palguna menjelaskan, keterkaitannya dengan PDIP hanya pada saat ia menjabat sebagai anggota MPR pada tahun 1999 silam. Mulanya, ia adalah anggota MPR utusan Provinsi Bali. Namun, saat terjadi gejolak di parlemen, fraksi utusan daerah dibubarkan. Tata tertib MPR yang berlaku saat itu, tidak boleh ada anggota MPR yang tak berfraksi.

Palguna mengaku, saat itu, ia hanya memiliki dua pilihan. Kembali ke daerah atau bergabung dengan salah satu fraksi di MPR. Kemudian, DPRD Provinsi Bali, sebagai pihak yang mengutus Palguna, menggelar sidang pleno dan memutuskan utusan daerah mereka bergabung dengan Fraksi PDIP. Alasannya, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut adalah partai mayoritas di Bali dengan 80 persen suara.

"Kalau secara ideologis, kami di Bali itu hampir semua pahamnya adalah paham kebangsaan. Dan mungkin kedekatan ideologisnya dengan PDIP," tutur dia.

Lebih lanjut, Palguna menambahkan, proses terpilihnya ia sebagai hakim MK juga sudah mengikuti prosedur seleksi yang transparan. Apalagi, proses seleksi juga melibatkan masyarakat luas yang dapat memberikan masukan terkait independensi dan integritas semua kandidat.

"Jadi, apa lagi yang harus saya buktikan?," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement