Rabu 07 Jan 2015 15:55 WIB

BNN Ingin Kelompok WCP Dihukum Mati di Indonesia

Rep: c 02/ Red: Indah Wulandari
 Petugas mengamankan sejumlah tersangka pengedar sabu-sabu di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/1). (Antara/Rivan Awal Lingga)
Petugas mengamankan sejumlah tersangka pengedar sabu-sabu di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/1). (Antara/Rivan Awal Lingga)

REPUBLIKA.CO.ID,CAWANG—Penyitaan  864 kilogram sabu milik kelompok Wong Ching Ping oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)  di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/1) mencatat sejarah baru bagi pengungkapan jaringan narkoba internasional.

BNN pun akan mempertahankan hukuman mati bagi kesembilan tersangka dilaksanakan di Indonesia.

“Ini kelompok besar yang kita intai sejak dua tahun lalu, bosnya itu WCP,” ujar Kepala BNN Anang Iskandar Rabu (7/1)

Anang mengatakan, sembilan tersangka berinisial WCP, CHN, SEP, TSL, TST,SF,SL, SYD, dan AGK akan dihukum mati di Indonesia. BNN , ujarnya, tidak akan mengizinkan satu tersangka pun dihukum di negara masing-masing. Kecuali  negara tersebut ingin mengembangkan kasus ini. Sebab jaringan WCP sangat banyak.

Ia menegaskan untuk pengembangan kasus oleh  enam negara lainnya, yaitu, Hongkong, Flipina, Malaysia, Cina, Macau, dan Mymnar tidak perlu dikhawatirkan. BNN berjanji akan tetap memantau pergerakan peredaran narkoba di dunia.

Tertangkapnya sembilan orang buronan tersebut menjadi bukti  untuk memperkuat jalur maritim. Apalagi, adanya jalur sutera baru dari Tiongkok ke Indonesia. 

Anang Iskandar menyatakan telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Kementerian Kelauatan dan Perikanan. Sehingga BNN diizinkan untuk melakukan razia kapal mencurigakan bersama Angkatan Laut .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement