Rabu 07 Jan 2015 02:21 WIB

800 Perusahaan di Jember Belum Daftar BPJS

 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 800 perusahaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.

"Masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, padahal sesuai dengan undang-undang batas akhir perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS paling lambat 1 Januari 2015," kata Kepala BPJS Jember, Muhyidin, Selasa.

Menurut dia, banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS tersebut merupakan perusahaan menengah ke bawah. Namun sesuai dengan undang-undang yakni perusahaan atau usaha yang mempekerjakan lebih dari satu orang harus mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS.

"Rumah makan, warung, toko dan sebagainya yang memiliki pekerja lebih dari satu orang wajib mendaftarkan pekerjanya. Perusahaan yang belum mendaftar sebagian besar bergerak di sektor jasa," tuturnya.

Ia menjelaskan jumlah perusahaan di Jember yang sudah mendaftarkan pekerjanya dalam program asuransi BPJS sebanyak 1.250 perusahaan berskala besar, sedang, dan kecil.

"Dari 1.250 perusahaan itu tercatat sebanyak 45 ribu pekerja yang mendapatkan asuransi tenaga kerja sesuai dengan program yang mereka pilih," paparnya.

Ia menegaskan perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya dalam jaminan sosial dikenakan sanksi perdata seperti pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement