REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menegaskan persoalan izin rute yang tidak dipatuhi AirAsia bukan merupakan penyebab kecelakaan pesawat dengan nomor penerbangan QZ8501 itu. "Saya tegaskan, persoalan izin rute atau pembekuan rute ini tidak ada hubungannya dengan kecelakaan, bukan penyebab kecelakaan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1).
Namun, Jonan mengatakan dalam suatu kecelakaan tidak ada penyebab tunggal, semua pihak ada kontribusinya pada kelalaian tersebut. "Penyebab kecelakaan itu tidak tunggal, tapi pasti ada condongnya kemana, nanti kita lihat," katanya.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya tengah mengumpulkan semua pihak untuk dilakukan investigasi dan hasilnya akan diumumkan pada Kamis atau Jumat, pekan ini. Dia juga berjanji tidak akan berlaku diskriminatif terhadap siapapun yang terduga terlibat.
"Enggak ada alasan dia anak buah saya, fakta ya fakta siapapun akan kita berikan sanksi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Djoko Murdjatmodjo mengatakan jika ditemukan maskapai yang menerbangkan pesawat tetapi tidak mempunyai izin, akan dicabut izin rutenya, namun jika maskapai tersebut sudah memiliki izin rute tetapi tidak sesuai maka akan dibekukan sementara.
"Kalau tidak sesuai izin rute kami langsung surati untuk pembekuan, di sini kami cek, di lapangan kami cek," katanya.?
Djoko menambahkan pihaknya juga menggandeng Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam menginvestigasi terkait kelalaian rute tersebut. Namun, dia mengatakan saat ini investigasi masih dilakukan oleh inspektur utama setingkat Eselon II Inspektorat Jenderal Kemenhub.
Dia mengatakan pelibatan pihak eksternal bertujuan untuk sekaligus memeriksa apabila terdapat dugaan korupsi atau tindak pidana lainnya.