Selasa 06 Jan 2015 17:23 WIB

Penyataan Kemenhub Soal 'Pesawat Hantu' Bisa Rugikan Penerbangan Indonesia

Rep: C97/ Red: Bayu Hermawan
Pesawat AirAsia kode penerbangan QZ8501.
Foto: Reuters
Pesawat AirAsia kode penerbangan QZ8501.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris menteri negara BUMN, Muhammad Said Dudi mengatakan tidak ada pesawat yang terbang tanpa izin. Menurutnya izin 'pesawat hantu' tidak ada, namun yang terjadi adalah penerbangan di luar jadwal.

"Ini bukan tanpa izin. Tapi ini penerbangan di luar jadwal. Jadi tidak ada izin 'pesawat hantu'. Kemenhub jangan berbelit-belitlah," ujarnya kepada Republika, Selasa (6/1).

Ia berpandangan bahwa banyak pernyataan ditjen perhubungan udara kemenhub yang tidak tepat, bahkan membahayakan status penerbangan Indonesia.

"Jika ada 'pesawat hantu' tanpa izin tentunya kondisi lalulintas udara Indonesia berbahaya. Karena pesawat bisa tubrukan dan kecelakaan di atas sana," kata Said.

Jika kondisi Indonesia tidak aman, tentunya PBB bisa mencabut izin penerbangan di wilayah Nusantara. Tidak boleh ada pesawat yang lewat ke jalur Indonesia. Jelas ini sangat merugikan. Sebab kelak, untuk keluar negeri kita harus transit ke Singapura dulu.

Pengamat BUMN itu memandang bahwa pernyataan kemenhub saat ini hanya akal-akalan untuk menyembunyikan sesuatu.

"Ya kenapa berbelit-belit, karena ada yang disembunyikan. Saya harap Jonan berani membereskan kasus yang simpang siur ini dengan tegas hingga tuntas," jelasnya.

Hal yang disembunyikan adalah adanya kongkalingkong dalam pemberian izin terbang. Said menyampaikan bahwa dokumen izin terbang pasti ditandatangani otoritas bandara yang merupakan petugas dari Kemenhub. Bukan oleh Angkasa Pura I dan Air Navigation.

"Tugas Air Navigation kan hanya memandu penerbangan. Tidak ada sangkut pautnya dengan izin. Begitu pula AP I," jelasnya.

Ia melanjutkanuntuk mengetahui siapa yang bersalah dalam kasus izin terbang ini cukup dengan melihat siapa yang menandatangani dokumen perizinan. "Hanya butuh waktu dua jam untuk mengetahui hal tersebut. Tidak perlu ribet dengan investigasi seperti sekarang," katanya.

Said menambahkan untuk menghindari mafia izin penerbangan, Said menilai harus ada sistem izin terbang yang transparan. Menurutnya penerapan sistem ini bisa dilakukan secara online.

"Tidak perlu ada tatap muka yang dapat munculkan potensi kongkalingkong," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement