Selasa 06 Jan 2015 12:36 WIB
Islah Golkar

Golkar Kubu Agung Klaim Proses Islah Sesuai Amanah Pengadilan

Foto kombo Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi munas Jakarta Priyo Budi Santoso (foto kiri) dan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali (foto kanan) saat akan menyerahkan hasil Munas ke Kemenkumham, Jakarta, senin (8/12).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Foto kombo Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi munas Jakarta Priyo Budi Santoso (foto kiri) dan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali (foto kanan) saat akan menyerahkan hasil Munas ke Kemenkumham, Jakarta, senin (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta dengan Ketua Umum Agung Laksono, Ibnu Munzir mengatakan proses islah yang dilakukan antara pihaknya dengan kubu Aburizal Bakrie sudah sesuai amanah pengadilan yang memberikan waktu dua bulan untuk musyawarah secara internal.

"Satu-satunya jalan adalah kompromi ke pihak pengadilan dan diberikan waktu sesuai undang-undang yaitu dua bulan untuk musyawarah secara internal," kata Ibnu Munzir saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ibnu menegaskan proses islah yang sedang berjalan di internal Partai Golkar sejalan dengan amanah pengadilan. Dia menjelaskan apabila selama dua bulan itu belum ada hasil maka akan kembali pada putusan pengadilan.

"Proses gugatan masuk di pengadilan sebelum dilaksanakannya Munas Golkar di Jakarta. Lalu apabila sudah masuk proses gugatan, tidak bisa dicabut karena nanti tidak bisa dimajukan kembali," ujarnya.

Ibnu menegaskan proses yang tidak etis apabila prosesnya sudah disepakati di islah lalu kemudian pihaknya membuat kesepakatan baru. Namun menurut dia, proses menuju islah selama ini sudah sesuai etik sehingga harus terus berjalan.

"Dikatakan tidak etis apabila prosesnya sudah disepakati di islah, lalu kemudian kami membuat baru," katanya.

Dia menegaskan pihaknya tetap menjalani proses yang disepakati yaitu dialog untuk menuju islah misalnya akan dilakukan pertemuan lanjutan antara tim juru runding diantara kedua belah pihak. Ibnu mempersilahkan berbagai komentar yang berkembang di masyarakat namun harus perlu dipahami pasal dan alasan penyebabnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement