REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berdasarkan undang-undang Badan SAR Nasional (Basarnas), operasi pencarian dan pertolongan memiliki jangka waktu selama tujuh hari. Akan tetapi, dengan beberapa pertimbangan Komisi V sertuju agar jangka waktu operasi ini diperpanjang.
"Tadi kami sepakat untuk Komisi V memberikan dukungan penuh kepada Basarnas untuk melakukan perpanjangan pencarian dan pertolongan," ujar Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis pada awak media saat melakukan konferensi pers di gedung Basarnas, Kemayoran, Senin (5/1).
Francis menjelaskan berdasarkan undang-undang Basarnas, operasi pencarian dan pertolongan memiliki batas waktu selama satu minggu. Akan tetapi Komisi V mempertimbangkan beberapa hal seperti situasi dan kondisi. Selain itu, Komisi V juga mempertimbangkan kondisi psikologis dari keluarga korban. Karena itu, Komisi V menyatakan dukungan perpanjangan waktu pencarian dan pertolongan dari Basarnas.
"Walaupun memang fokus dari Basarnas ini kepada upaya-upaya melakukan evakuasi," lanjut Francis. Kedatangan Komisi V ke kantor Basarnas juga bertujuan untuk memberi apresiasi kepada Basarnas dan seluruh pihak yang terkait dan memberikan dukungan terhadap operasi pencarian ini.
Francis juga secara khusus menyampaikan terima kasih pada pihak luar yang memberikan dukungan penuh dalam operasi pencarian ini, seperti Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan negara-negara lain.