REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Ratusan siswa SDN Lebakwangi 1, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung terpaksa harus belajar di luar ruang kelas saat hari pertama masuk sekolah. Sebab, Sekolah yang tengah menjadi sengketa sejak tahun lalu itu, diminta dikosongkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Akibat pengusiran tersebut, kegiatan belajar akan rencananya dipindahkan ke GOR Desa Lebakwangi atau ke SMK Bhakti Mulya yang letaknya tak jauh dari lokasi sekolah.
Sebelumnya, pada bulan Agustus pihak ahli waris Awang Nawangsih menuntut tanah yang ditempati SDN Lebakwangi 1 dan Kantor Desa Lebakwangi seluas 1.144 meter persegi untuk dikosongkan.
“Perintah pengosongan yang diminta oleh pihak ahli waris merupakan yang kedua kalinya. Di hari pertama sekolah, ahli waris meminta tak ada lagi kegiatan belajar mengajar.Padahal proses hukum masih berjalan. Saya juga heran kenapa minta dikosongkan," kata Kepala Sekolah SDN Lebakwangi 1 Euis Mariam, Senin (5/1).
Euis menuturkan, pihak ahli waris dan Disdikbud juga sudah melakukan musyawarah pada Desember tahun lalu. Namun, hingga saat ini tidak ada titik temu untuk penyelesaian masalah sengketa tanah.
"Kedatangan pak Wabup pada tahun lalu juga tidak terlalu berpengaruh. Saya sangat menyayangkan permintaan pengosongan lokasi sekolah," tuturnya.
Sebenarnya, kata dia, Disdikbud berencana akan membangun lokasi sekolah baru di tanah carik desa pada bulan April. Namun waktu pembangunan akan berjalan cukup lama. Hal itu akan mengganggu aktivitas belajar siswa.
"Paling sekarang akan kita pindahkan ke GOR desa dulu. Anak-anak harus tetap belajar," tambah Euis.
Pemkab Bandung juga berniat melakukan gugatan ke PTUN atas tuntutan pihak ahli waris. Pasalnya,Dari hasil penelusuran beberapa dokumen yang dimiliki sekolah dan desa, dapat dipastikan jika tanah tersebut merupakan tanah wakaf.