Senin 05 Jan 2015 13:05 WIB

OJK: Asuransi Siap Bayar Pertanggungan Korban Air Asia

Rep: dwi murdaningsih/ Red: Damanhuri Zuhri
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) OJK Firdaus Djaelani (kanan) bersama Ketua Bidang Pelayanan Sosial Kesehatan, Donor Darah dan Rumah Sakit PMI Farid Husain (kiri) melihat mobil donor darah, di Jakarta, Kamis (8/5).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) OJK Firdaus Djaelani (kanan) bersama Ketua Bidang Pelayanan Sosial Kesehatan, Donor Darah dan Rumah Sakit PMI Farid Husain (kiri) melihat mobil donor darah, di Jakarta, Kamis (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Uang pertanggungan bagi korban Air Asia dipastikan akan segera dicairkan setelah pemerintah menyatakan proses pencarian korban selesai.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan OJK telah memanggil perusahaan asuransi. Beberapa perusahaan yang telah diskusi misalnya Sinar Mas, Jasindo, dan Dayin Mitra.

Menurut Firdaus Djaelani, perusahaan asuransi telah menyatakan kesiapan membayar uang pertanggungan korban. “Mereka siap semua, tinggal persoalannya kapan,” ujar Firdaus, Senin (1/5).

Ia mengatakan pembayaran uang pertanggungan ini dilakukan setelah evakuasi dinyatakan tuntas, dan sudah ada kejelasan administrasi mengenai ahli waris yang akan menerima uang pertanggungan tersebut.

Dia mengatakan pemberian uang pertanggungan ini akan dilakukan sekaligus kepada seluruh ahli waris korban.

Menurutnya, nanti akan ada semacam upacara penyerahan uang pertanggungan kepada ahli waris. Dalam waktu dekat, OJK akan memberikan pernyataan resmi terkait asuransi untuk korban Air Asia.

“Semuanya tidak ada masalah. Saya sudah bertemu dengan perusahaan asuransi. Sekarang kan tidak mungkin dibayarkan dulu karena (korban) ada yang  sudah dimakamkan, tapi ada juga yang belum ditemukan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement